Protokol II Konvensi Jenewa

Peta negara dengan status Protokol II Konvensi Jenewa, Juli 2020:
  Negara partisipan (169)
  Negara penandatangan (3)
  bukan keduanya

Protokol II Konvensi Jenewa adalah protokol amandemen pada Konvensi Jenewa tahun 1977 yang berkaitan dengan perlindungan korban non-internasional konflik bersenjata. Ini mendefinisikan hukum internasional tertentu yang berusaha untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para korban konflik bersenjata internal yang terjadi di dalam perbatasan satu negara. Cakupan undang-undang ini lebih terbatas dibandingkan dengan Konvensi Jenewa lainnya karena menghormati hak berdaulat dan kewajiban pemerintah nasional.

Pada Juli 2020, Protokol telah diratifikasi oleh 169 negara, dengan pengecualian Amerika Serikat, India, Pakistan, Turki, Iran, Irak, Suriah dan Israel sebagai. Namun, Amerika Serikat, Iran dan Pakistan menandatanganinya pada 12 Desember 1977, yang menandakan niat untuk berupaya meratifikasinya. Iran menandatanganinya sebelum Revolusi Iran 1979.[1]

  1. ^ Protocol II: Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and Relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol II). Brill | Nijhoff. 2013-01-01. hlm. 691–709. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Tubidy